Bandar Lampung – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan keberadaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dapat memperkuat hilirisasi produk lokal di daerahnya.

“Pemerintah Provinsi Lampung juga menaruh perhatian pada perkembangan Koperasi Desa Merah Putih yang dikembangkan di Lampung,” ujar Rahmat Mirzani Djausal dalam keterangannya di Bandar Lampung, Jumat (17/10)

Ia mengharapkan keberadaan Koperasi Desa Merah Putih juga dapat mendukung penguatan harga komoditas di Provinsi Lampung, sehingga dapat memakmurkan masyarakat desa.

“Kami ingin dan mengharapkan Koperasi Desa Merah Putih dapat mendongkrak harga dan produksi komoditas yang ada di desa, sehingga ada nilai tambah serta perputaran ekonomi di desa,” katanya.

Selain dapat memperkuat hilirisasi komoditas serta produk lokal, lanjut dia, adanya Koperasi Desa Merah Putih juga dapat membuka akses permodalan bagi pelaku usaha yang ada di desa.

Dengan adanya program ini diharapkan agar pembangunan dapat berjalan lebih efektif, inklusif, dan berkelanjutan di seluruh daerah di Provinsi Lampung,” ujar dia.

Sebelumnya diketahui berdasarkan data yang tercatat di Sistem Informasi Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di Provinsi Lampung per 17 Oktober 2025 dari jumlah desa dan kelurahan yang ada di Lampung sebanyak 2.650 unit.

Jumlah Koperasi Kelurahan Merah Putih yang telah berbadan hukum ada sebanyak 211 unit, Koperasi Desa Merah Putih yang berbadan hukum ada 2.505 unit, sehingga total Koperasi Merah Putih yang sudah berbadan hukum ada 2.715 unit.

Bila dirincikan berdasarkan kabupaten dan kota di Provinsi Lampung untuk di Kabupaten Lampung Tengah jumlah Koperasi Kelurahan Merah Putih yang sudah terbentuk dan berbadan hukum ada 11 unit, Koperasi Desa Merah Putih yang terbentuk dan berbadan hukum ada 300 unit sehingga total koperasi terbentuk dan berbadan hukum ada 311 unit.

Di Kabupaten Tanggamus jumlah Koperasi Kelurahan Merah Putih yang sudah terbentuk dan berbadan hukum ada 6 unit, Koperasi Desa Merah Putih yang terbentuk dan berbadan hukum ada 298 unit sehingga total koperasi terbentuk dan berbadan hukum ada 304 unit. Kabupaten Lampung Timur jumlah Koperasi Desa Merah Putih yang terbentuk dan berbadan hukum ada 265 unit sehingga total koperasi terbentuk dan berbadan hukum ada 265 unit.

Di Kabupaten Lampung Selatan jumlah Koperasi Kelurahan Merah Putih yang sudah terbentuk dan berbadan hukum ada 4 unit, Koperasi Desa Merah Putih yang terbentuk dan berbadan hukum ada 256 unit sehingga total koperasi terbentuk dan berbadan hukum ada 260 unit. Di Kabupaten Lampung Utara jumlah Koperasi Kelurahan Merah Putih yang sudah terbentuk dan berbadan hukum ada 15 unit, Koperasi Desa Merah Putih yang terbentuk dan berbadan hukum ada 234 unit sehingga total koperasi terbentuk dan berbadan hukum ada 249 unit.

Di Kabupaten Waykanan jumlah Koperasi Kelurahan Merah Putih yang sudah terbentuk dan berbadan hukum ada 7 unit, Koperasi Desa Merah Putih yang terbentuk dan berbadan hukum ada 223 unit sehingga total koperasi terbentuk dan berbadan hukum ada 230 unit. Di Kabupaten Tulang Bawang Barat jumlah Koperasi Kelurahan Merah Putih yang sudah terbentuk dan berbadan hukum ada 4 unit, Koperasi Desa Merah Putih yang terbentuk dan berbadan hukum ada 152 unit sehingga total koperasi terbentuk dan berbadan hukum ada 156 unit.

Di Kabupaten Tulang Barat jumlah Koperasi Kelurahan Merah Putih yang sudah terbentuk dan berbadan hukum ada 5 unit, Koperasi Desa Merah Putih yang terbentuk dan berbadan hukum ada 146 unit sehingga total koperasi terbentuk dan berbadan hukum ada 151 unit. Di Kabupaten Pesawaran jumlah Koperasi Desa Merah Putih yang terbentuk dan berbadan hukum ada 149 unit sehingga total koperasi terbentuk dan berbadan hukum ada 149 unit.

Di Kabupaten Lampung Barat jumlah Koperasi Kelurahan Merah Putih yang sudah terbentuk dan berbadan hukum ada 5 unit, Koperasi Desa Merah Putih yang terbentuk dan berbadan hukum ada 130 unit sehingga total koperasi terbentuk dan berbadan hukum ada 135 unit. Di Kabupaten Pringsewu jumlah Koperasi Kelurahan Merah Putih yang sudah terbentuk dan berbadan hukum ada 5 unit, Koperasi Desa Merah Putih yang terbentuk dan berbadan hukum ada 126 unit sehingga total koperasi terbentuk dan berbadan hukum ada 131 unit.

Di Kota Bandarlampung jumlah Koperasi Kelurahan Merah Putih yang sudah terbentuk dan berbadan hukum ada 125 unit, Koperasi Desa Merah Putih yang terbentuk dan berbadan hukum ada 2 unit sehingga total koperasi terbentuk dan berbadan hukum ada 126 unit.

Di Kabupaten Pesisir Barat jumlah Koperasi Kelurahan Merah Putih yang sudah terbentuk dan berbadan hukum ada 2 unit, Koperasi Desa Merah Putih yang terbentuk dan berbadan hukum ada 119 unit sehingga total koperasi terbentuk dan berbadan hukum ada 121 unit. Di Kabupaten Mesuji jumlah Koperasi Desa Merah Putih yang terbentuk dan berbadan hukum ada 105 unit sehingga total koperasi terbentuk dan berbadan hukum ada 105 unit.

Sedangkan di Kota Metro jumlah Koperasi Kelurahan Merah Putih yang sudah terbentuk dan berbadan hukum ada 22 unit, sehingga total koperasi terbentuk dan berbadan hukum ada 22 unit. (ori/ham)